Rekanan PLN Dilapor Polisi

MUKOMUKO– Heri Candra (35) warga Desa Lubuk Gedang melaporkan CV Sinar Bhakti dan instalatir atas nama Hafiz Azhar ke Polisi, kemarin (22/7) sekitar pukul 11. 00 WIB. Pemilik CV dan instalatir itu dilaporkan setelah adanya peringatan dari PT PLN Ranting Mukomuko mengenai Kwh ilegal yang terpasang di rumah pelapor. “Sudah beberapa kali pihak PT PLN memberikan peringatan supaya persoalan itu cepat diselesaikan. Jika  ingin melakukan pemasangan harus  mengikuti peraturan,” katanya.
Padahal pemasangan kwh meter itu dilakukan oleh perusahaan yang menjadi rekanan PLN. Merasa menjadi korban pihak perusahaan dan instalatir, dia memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. ” Saya tidak tahu kalau kwh yang digunakan itu ilegal atau tidak diakui PLN,” ujarnya.
Hal senada disampaikan keluarga korban yang mendampingi korban melapor Muslim. Dia meminta pihak PLN tidak langsung melakukan pencabutan.  Yang harus terlebih dahulu diberikan sanksi tegas adalah pihak instalatir dan CV yang bersangkutan. Karena instalatir dan pihak perusahaan itu adalah mitra ataupun pihak ketiga dari PLN. Kejadian ini juga menunjukkan bahwa pengawasan pihak PLN lemah. Dimana kwh yang sudah terpasang sejak  tahun 2012 lalu baru ketahuan pada tahun 2013 ini dan biaya harga kwh itu mencapai Rp 2,5 juta. Kwh dengan daya  900 watt itu informasinya milik SMAN 13 Penarik. “ Kalau saya menilai sangat jauh yang seharusnya berada di Penarik, kok bisa sampai ke Lubuk Gedang,Lubuk Pinang. Seharusnya, konsumen tidak dirugikan melainkan pihak instalatir dan perusahaan yang bersangkutan diberi sanksi dan tindakan tegas dan harus bertangung jawab,”tukasnya.
Sementara itu Wakapolres Mukomuko, Kompol Haeruddin SH membenarkan telah menerima laporan tersebut
Share this article :
 

23 Juli 2013

Rekanan PLN Dilapor Polisi

MUKOMUKO– Heri Candra (35) warga Desa Lubuk Gedang melaporkan CV Sinar Bhakti dan instalatir atas nama Hafiz Azhar ke Polisi, kemarin (22/7) sekitar pukul 11. 00 WIB. Pemilik CV dan instalatir itu dilaporkan setelah adanya peringatan dari PT PLN Ranting Mukomuko mengenai Kwh ilegal yang terpasang di rumah pelapor. “Sudah beberapa kali pihak PT PLN memberikan peringatan supaya persoalan itu cepat diselesaikan. Jika  ingin melakukan pemasangan harus  mengikuti peraturan,” katanya.
Padahal pemasangan kwh meter itu dilakukan oleh perusahaan yang menjadi rekanan PLN. Merasa menjadi korban pihak perusahaan dan instalatir, dia memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. ” Saya tidak tahu kalau kwh yang digunakan itu ilegal atau tidak diakui PLN,” ujarnya.
Hal senada disampaikan keluarga korban yang mendampingi korban melapor Muslim. Dia meminta pihak PLN tidak langsung melakukan pencabutan.  Yang harus terlebih dahulu diberikan sanksi tegas adalah pihak instalatir dan CV yang bersangkutan. Karena instalatir dan pihak perusahaan itu adalah mitra ataupun pihak ketiga dari PLN. Kejadian ini juga menunjukkan bahwa pengawasan pihak PLN lemah. Dimana kwh yang sudah terpasang sejak  tahun 2012 lalu baru ketahuan pada tahun 2013 ini dan biaya harga kwh itu mencapai Rp 2,5 juta. Kwh dengan daya  900 watt itu informasinya milik SMAN 13 Penarik. “ Kalau saya menilai sangat jauh yang seharusnya berada di Penarik, kok bisa sampai ke Lubuk Gedang,Lubuk Pinang. Seharusnya, konsumen tidak dirugikan melainkan pihak instalatir dan perusahaan yang bersangkutan diberi sanksi dan tindakan tegas dan harus bertangung jawab,”tukasnya.
Sementara itu Wakapolres Mukomuko, Kompol Haeruddin SH membenarkan telah menerima laporan tersebut

23 Juli 2013

Rekanan PLN Dilapor Polisi

MUKOMUKO– Heri Candra (35) warga Desa Lubuk Gedang melaporkan CV Sinar Bhakti dan instalatir atas nama Hafiz Azhar ke Polisi, kemarin (22/7) sekitar pukul 11. 00 WIB. Pemilik CV dan instalatir itu dilaporkan setelah adanya peringatan dari PT PLN Ranting Mukomuko mengenai Kwh ilegal yang terpasang di rumah pelapor. “Sudah beberapa kali pihak PT PLN memberikan peringatan supaya persoalan itu cepat diselesaikan. Jika  ingin melakukan pemasangan harus  mengikuti peraturan,” katanya.
Padahal pemasangan kwh meter itu dilakukan oleh perusahaan yang menjadi rekanan PLN. Merasa menjadi korban pihak perusahaan dan instalatir, dia memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. ” Saya tidak tahu kalau kwh yang digunakan itu ilegal atau tidak diakui PLN,” ujarnya.
Hal senada disampaikan keluarga korban yang mendampingi korban melapor Muslim. Dia meminta pihak PLN tidak langsung melakukan pencabutan.  Yang harus terlebih dahulu diberikan sanksi tegas adalah pihak instalatir dan CV yang bersangkutan. Karena instalatir dan pihak perusahaan itu adalah mitra ataupun pihak ketiga dari PLN. Kejadian ini juga menunjukkan bahwa pengawasan pihak PLN lemah. Dimana kwh yang sudah terpasang sejak  tahun 2012 lalu baru ketahuan pada tahun 2013 ini dan biaya harga kwh itu mencapai Rp 2,5 juta. Kwh dengan daya  900 watt itu informasinya milik SMAN 13 Penarik. “ Kalau saya menilai sangat jauh yang seharusnya berada di Penarik, kok bisa sampai ke Lubuk Gedang,Lubuk Pinang. Seharusnya, konsumen tidak dirugikan melainkan pihak instalatir dan perusahaan yang bersangkutan diberi sanksi dan tindakan tegas dan harus bertangung jawab,”tukasnya.
Sementara itu Wakapolres Mukomuko, Kompol Haeruddin SH membenarkan telah menerima laporan tersebut
 
Support : Creating Website | gunturzakaw91 | Ganing Sakewa Azigazuru
Copyright © 2011. Aneka Informasi - All Rights Reserved
Template Created by Sakewa Published by Aneh dan Unik
Proudly powered by Gegesuran Plesetan Umban