Perangkat Desa Malas, Di Laporkan
CURUP, BE – Warga
berhak mengawasi perangkat pemerintahan desa atau perangkat kelurahan
yang malas-malasan, sehingga menghambat kepentingan masyarakat seperti
pengurusan administrasi kependudukan, hingga kegiatan kemasyarakatan
lainnya. “Perangkat pemerintah di desa dan kelurahan merupakan kaki
tangan pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mereka digaji oleh negara seharusnya tahu fungsi dan tugasnya,” tegas
Sekda Kabupaten Rejang Lebong Drs Sudirman kepada wartawan, Kamis
(17/1).
Pernyataan itu disampaikan Sekda, menyusul laporan masyarakat terhadap
temuan kantor kelurahan ataupun balai desa yang telah tutup sebelum
habis jam kerja. Tak hanya itu, ada juga warga yang mengeluhkan tentang
kinerja kepala desa yang tak pernah ada di balai desa. Seperti halnya
yang terjadi di salah satu desa kecamatan Bermani Ulu Raya, dimana oknum
kepala desa yang berprofesi sebagai supir Travel ini tak pernah berada
di balai desa, bahkan terbilang jarang berada di desanya.
Kondisi itu, kondisi itu membuat warga yang ingin membutuhkan pelayanan
masyarakat tidak dapat dilaksanakan. Seperti, pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau pelayanan administrasi kependudukan lainnya.
“Mencari nafkah tambahan tidak dilarang, tetapi selaku perangkat
desa/kelurahan maupun kecamatan harus tetap mengedepankan pelayanan
terhadap kepentingan masyarakat di wilayahnya,” ujar Sekda.
Selain itu, Sudirman juga meminta agar masyarakat yang merasa kecewa
terhadap kinerja perangkat pemerintahan di tingkat desa/kelurahan maupun
kecamatan untuk tidak segan-segan melaporkannya kepada Sekretariat
Daerah RL, agar dapat segera dilakukan evaluasi kinerjanya.
“Jika ada kantor lurah, balai desa maupun kecamatan yang tutup sebelum
habis jam kerja harap segera dilaporkan kepada saya. Termasuk jika ada
perangkatnya yang tidak memberikan pelayanan secara maksimal, saya minta
warga segera melaporkannya,” tegas Sudirman