JAKARTA – Anda berusia muda, rupawan, dan
berpenampilan menarik? Awas, bisa jadi anda menjadi target koruptor
untuk mencuci uang hasil kejahatannya. Setidaknya itulah modus yang
diendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
saat ini. Lembaga itu berharap agar anak muda tidak gampang menerima
hadiah.
Apalagi, jika pemberian itu diberikan oleh orang yang tidak jelas pekerjaannya dan nilainya berlebihan. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyebut bisa saja pemberian itu terkait dengan tindak pidana korupsi. ’’Saya sangat menyayangkan anak muda sekarang kurang aware terhadap pencucian uang,’’ ujarn di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.Himbauan itu tidak hanya disampaikan untuk para perempuan saja. Dari data yang dimiliki PPATK, ada juga laki-laki muda yang juga kecipratan rejeki dari koruptor. Ikatan kode etik membuat Agus tidak bisa dengan gamblang menyebut dengan detail nama koruptor atau contoh anak muda tersebut. ’’Banyak yang dialihkan ke nama-nama anak muda. Baik laki-laki atau perempuan,’’ imbuhnya. Dia meminta agar anak muda lebih kritis saat ada yang memberinya hadiah berlebihan. Sebab, kalau sudah diterima dan itu terkait dengan hasil korupsi, penerima bisa dijerat hukum juga.
Agus mengibaratkan penerima hadiah itu seperti membeli barang curian di pasar gelap. Harganya memang murah, tetapi ketika polisi tahu sang pembeli bisa dikenakan pasal penadah. Nah, di UU 8/2010 tentang Pencucian Uang, penerimaan hadiah itu diatur dalam Pasal 5.
Disebutkan kalau setiap menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
’’Jadi, orang yang menggunakan barang hasil dari kejahatan saja bisa dihukum,’’ kata Agus Santoso. Ditempat yang sama, pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan membenarkan apa yang disampaikan Agus. Dia menyebut kalau penerima alias pelaku pasif juga bisa dikenakan UU TPPU.
’’Bagi mbak-mbak maupun laki-laki matre, harus lebih hati-hati saat teman atau pasangan memberi. Tidak ada yang namanya pemberian itu hanya titipan dari Tuhan. Jangan sembarangan menerima dan harus curiga,’’ tegas mantan hakim yang pernah memvonis lima Bandar gede narkoba itu.
Himbauan itu muncul karena dalam beberapa kasus, terutama dugaan suap pengaturan kuota impor daging dengan terdakwa Ahmad Fathanah memunculkan fakta lain dalam pencucian uang. Pria tersebut ternyata biasa menyamarkan uang hasil kejahatan melalui beberapa teman perempuannya. Seperti yang diberitakan, dia biasa memberi mobil, jam tangan, hingga fresh money
Apalagi, jika pemberian itu diberikan oleh orang yang tidak jelas pekerjaannya dan nilainya berlebihan. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyebut bisa saja pemberian itu terkait dengan tindak pidana korupsi. ’’Saya sangat menyayangkan anak muda sekarang kurang aware terhadap pencucian uang,’’ ujarn di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.Himbauan itu tidak hanya disampaikan untuk para perempuan saja. Dari data yang dimiliki PPATK, ada juga laki-laki muda yang juga kecipratan rejeki dari koruptor. Ikatan kode etik membuat Agus tidak bisa dengan gamblang menyebut dengan detail nama koruptor atau contoh anak muda tersebut. ’’Banyak yang dialihkan ke nama-nama anak muda. Baik laki-laki atau perempuan,’’ imbuhnya. Dia meminta agar anak muda lebih kritis saat ada yang memberinya hadiah berlebihan. Sebab, kalau sudah diterima dan itu terkait dengan hasil korupsi, penerima bisa dijerat hukum juga.
Agus mengibaratkan penerima hadiah itu seperti membeli barang curian di pasar gelap. Harganya memang murah, tetapi ketika polisi tahu sang pembeli bisa dikenakan pasal penadah. Nah, di UU 8/2010 tentang Pencucian Uang, penerimaan hadiah itu diatur dalam Pasal 5.
Disebutkan kalau setiap menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
’’Jadi, orang yang menggunakan barang hasil dari kejahatan saja bisa dihukum,’’ kata Agus Santoso. Ditempat yang sama, pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan membenarkan apa yang disampaikan Agus. Dia menyebut kalau penerima alias pelaku pasif juga bisa dikenakan UU TPPU.
’’Bagi mbak-mbak maupun laki-laki matre, harus lebih hati-hati saat teman atau pasangan memberi. Tidak ada yang namanya pemberian itu hanya titipan dari Tuhan. Jangan sembarangan menerima dan harus curiga,’’ tegas mantan hakim yang pernah memvonis lima Bandar gede narkoba itu.
Himbauan itu muncul karena dalam beberapa kasus, terutama dugaan suap pengaturan kuota impor daging dengan terdakwa Ahmad Fathanah memunculkan fakta lain dalam pencucian uang. Pria tersebut ternyata biasa menyamarkan uang hasil kejahatan melalui beberapa teman perempuannya. Seperti yang diberitakan, dia biasa memberi mobil, jam tangan, hingga fresh money