BANJARNEGARA- Jangan terlampau mudah bertukar nomor
telepon seluler. Peristiwa miris terjadi pada Bunga. Bocah yang masih
duduk kelas 2 sebuah SMP di Mandiraja. Dua hari setelah bertukar nomor
telepon, Bunga digagahi oleh kawan barunya.
Bunga sempat dicekoki minuman keras sebelum digagahi dua orang pemuda yang belum lama dikenalnya itu. Seorang pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Banjarnegara, sementara seorang lainnya masih dicari polisi.
Mapolres Banjarnegara ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Mashadi SSos, Sabtu (11/5) mengatakan, korban bertemu dengan para pelaku pada hari Jumat (3/5) pukul 14.00 WIB. Mereka bertemu tak sengaja di Curug Pertinggi Kecamatan Mandiraja. Dalam pertemuan tersebut, Bunga n mengobrol dan kemudian bertukar nomor ponsel. Setelah mereka bertukar nomor ponsel, komunikasi antara mereka pun berjalan lancar.
Nah, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013, Pukul 00.30 Bunga janjian ketemuan. Namun dalam kesempatan itu, Bunga dicekoki tuak. AKP Mashadi menuturkan, ada dua pelaku dalam kasus ini, yakni Septi Hari Waluyo (19) ,dan Hadi Pranoto alias Edi. Kedua pelaku adalah warga Desa Glempang Kecamatan Mandiraja. Aksi tidak terpuji ini terjadi di rumah Edi.
Yang mengherankan, aksi ini masih berlanjut pada Selasa (7/5). Bunga masih mau datang ke rumah Edi dan bermalam. Kemudian pada hari Rabu (8/5) pukul 04.00, Bunga digagahi Septi. “Aksi yang kedua ini dilakukan di rumah Edi,” kata Mashadi. Hingga kini, Edi masih berkeliaran. “Belum tertangkap,” lanjutnya.
Mashadi mengatakan, kasus ini ditangani Polres Banjarnegara setelah orang tua BUnga melapor dan mengaku tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya.
Atas tindakannya ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta,” kata Mashadi.
Ditemui di Mapolres Banjarnegara, Septi mengakui melakukan perbuatan bejatnya dengan menggilir korban. “Saya dulu, baru Edi. Ya, bergiliran,” kata dia. Dia juga mengaku terangsang setelah sebelumnya sempat menonton film porno.
Septi mengaku sempat dimassa warga. Berdasar pengakuannya, akibat amuk massa ia mengalami luka bengkak di wajah. Beruntung aparat kepolisian bertindak cepat, sehingga ia masih bisa diselamatkan dari amukan warga.
Sementara, Bunga mengaku meladeni perbuatan para pelaku dengan terpaksa. “Sebelum disetubuhi, saya dikasih tuar,” kata dia. Bahkan, ia juga mengaku diberi pil. “Pil kode,” kata dia
Bunga sempat dicekoki minuman keras sebelum digagahi dua orang pemuda yang belum lama dikenalnya itu. Seorang pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Banjarnegara, sementara seorang lainnya masih dicari polisi.
Mapolres Banjarnegara ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Mashadi SSos, Sabtu (11/5) mengatakan, korban bertemu dengan para pelaku pada hari Jumat (3/5) pukul 14.00 WIB. Mereka bertemu tak sengaja di Curug Pertinggi Kecamatan Mandiraja. Dalam pertemuan tersebut, Bunga n mengobrol dan kemudian bertukar nomor ponsel. Setelah mereka bertukar nomor ponsel, komunikasi antara mereka pun berjalan lancar.
Nah, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013, Pukul 00.30 Bunga janjian ketemuan. Namun dalam kesempatan itu, Bunga dicekoki tuak. AKP Mashadi menuturkan, ada dua pelaku dalam kasus ini, yakni Septi Hari Waluyo (19) ,dan Hadi Pranoto alias Edi. Kedua pelaku adalah warga Desa Glempang Kecamatan Mandiraja. Aksi tidak terpuji ini terjadi di rumah Edi.
Yang mengherankan, aksi ini masih berlanjut pada Selasa (7/5). Bunga masih mau datang ke rumah Edi dan bermalam. Kemudian pada hari Rabu (8/5) pukul 04.00, Bunga digagahi Septi. “Aksi yang kedua ini dilakukan di rumah Edi,” kata Mashadi. Hingga kini, Edi masih berkeliaran. “Belum tertangkap,” lanjutnya.
Mashadi mengatakan, kasus ini ditangani Polres Banjarnegara setelah orang tua BUnga melapor dan mengaku tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya.
Atas tindakannya ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta,” kata Mashadi.
Ditemui di Mapolres Banjarnegara, Septi mengakui melakukan perbuatan bejatnya dengan menggilir korban. “Saya dulu, baru Edi. Ya, bergiliran,” kata dia. Dia juga mengaku terangsang setelah sebelumnya sempat menonton film porno.
Septi mengaku sempat dimassa warga. Berdasar pengakuannya, akibat amuk massa ia mengalami luka bengkak di wajah. Beruntung aparat kepolisian bertindak cepat, sehingga ia masih bisa diselamatkan dari amukan warga.
Sementara, Bunga mengaku meladeni perbuatan para pelaku dengan terpaksa. “Sebelum disetubuhi, saya dikasih tuar,” kata dia. Bahkan, ia juga mengaku diberi pil. “Pil kode,” kata dia